Semarang, Antara Jateng - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah mengungkapkan usaha PT Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Emas Semarang tidak terdaftar di provinsi ini karena tidak memiliki izin usaha bongkar muat dari pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informastika Jawa Tengah Bona Manurung saat menjadi saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelabuhan Indonesia III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi atas status tersangka kasus pelanggaran kepemilikan izin bongkar muat di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jumat.

"Yang terdaftar di dishub hanya Pelindo cabang Cilacap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sigit Haryanto itu.

Berdasarkan informasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas, lanjutnya, aktivitas bongkar muat oleh Pelindo III masih berjalan.

Ia mengaku tidak mengetahui dasar izin yang digunakan Pelindo cabang Semarang dalam menjalankan usaha bongkar muatnya.

Menurut dia, izin usaha bongkar muat tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang.

Dalam aturan itu, lanjut dia, tiap perusahaan bongkar muat harus mengantongi izin gubernur sebagai kepala daerah setempat sebagaimana diatur Permenhub Nomor 60 tahun 2014.

"Perusahaan swasta maupun BUMN wajib mengantongi izin," katanya.

Kesaksian saksi dari dinas perhubungan tersebut juga diamini oleh saksi dari Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kepala Seksi Perizinan Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah Chandra Purnama mengatakan atas tidak adanya izin tersebut, lembaganya telah mengirim surat teguran kepada PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang agar mengurus izin yang dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, General Manajer PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan tidak memilik izin bongkar buat di pelabuhan tersebut.

Tri Suhardi yang dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia cabang Jawa Tengah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.

Akibat permasalahan itu, kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sempat dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026