Semarang, Antara Jateng - PT Pelabuhan Indonesia III tidak mengindahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal sebagai acuan operasional kegiatan Badan Usaha Milik Negara itu.

Hal tersebut terungkap saat Kepala Biro Hukum PT Pelindo III Agung Prasetyo Guritno menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi terhadap status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Tengah, di Semarang, Selasa.

"Kami mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2011 tentang pemberian izin usaha kepada PT Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan," katanya.

Menurut dia, Keputusan Menteri Nomor 88 tersebut didasarkan atas Undang-undang Nomor 2008 tentang Pelayaran.

Ia menjelaskan sebagai badan usaha pelabuhan, Pelindo III tidak tunduk pada Permen Nomor 60 tahun 2014.

"Pelindo III merupakan BUP, bukan perusahaan bongkar muat barang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sigit Hariyanto.

Sebagai BUP yang memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan, kata dia, terdapat sembilan item jasa pelabuhan yang disediakan perusahaan tersebut, antara lain penyediaan armada, gudang serta tempat penimbunannya, hingga bongkar muat barang.

Menurut Agung, dari 17 cabang Pelindo yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, hanya di Kota Semarang yang izinnya dipermasalahkan.

Permasalahan tentang kegiatan bongkar muat tersebut, lanjut dia, muncul dari asosiasi perusahaan bongkar muat.

Ia menambahkan Kementerian Perhubungan sendiri telah menandatangani perjanjian dengan PT Pelindo I, III, dan IV tentang pemberian izin pengusahaan pelabuhan terhadap badan-badan usaha tersebut.

Penandatanganan konsesi itu sendiri dilakukan sebulan sebelum laporan tentang dugaan kasus pelanggaran izin usaha bongkar muat oleh PT Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sebelumnya diberitakan, General Manajer PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan tidak memilik izin bongkar buat di pelabuhan tersebut.

Tri Suhardi yang dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia cabang Jawa Tengah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.

Akibat permasalahan itu, kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sempat dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024