Jakarta, Antara Jateng - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan dari semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun.
"Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, hukuman kurang dari 5 tahun itu agar nanti proses di pengadilan tidak bisa langsung dilakukan karena dengan asumsi batasnya di atas lima tahun.
Menurut dia dengan hukuman di bawah lima tahun itu ada proses hukum namun tidak terkena penangkapan dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.
"Dari pemerintah ok di bawah lima tahun, apakah empat atau tiga lalu kami diskusi terkait pencemaran nama baik dalam KUHAP selama 9 bulan dan di RUU KUHAP 12 bln, namun kami akan undang ahli hukum pidana," ujarnya.
Selain itu menurut dia, fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan. Karena itu dia menjelaskan, siapapun yang merasa nama baiknya tercemar maka harus lakukan aduan apabila laporannya ingin diproses.
"Mulai dari tukang becak hingga Presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung di proses," katanya.
Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dia menjelaskan pernyataan tidak bersalah itu harus diputuskan pengadilan dan negara menghapus data-data.
"Misalnya seorang tidak korupsi berdasarkan putusan pengadilan maka negara mencabut berita-berita di media online," ujarnya.
"Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang dari 5 tahun," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, hukuman kurang dari 5 tahun itu agar nanti proses di pengadilan tidak bisa langsung dilakukan karena dengan asumsi batasnya di atas lima tahun.
Menurut dia dengan hukuman di bawah lima tahun itu ada proses hukum namun tidak terkena penangkapan dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.
"Dari pemerintah ok di bawah lima tahun, apakah empat atau tiga lalu kami diskusi terkait pencemaran nama baik dalam KUHAP selama 9 bulan dan di RUU KUHAP 12 bln, namun kami akan undang ahli hukum pidana," ujarnya.
Selain itu menurut dia, fraksi-fraksi sepakat bahwa pencemaran nama baik itu harus berupa delik aduan. Karena itu dia menjelaskan, siapapun yang merasa nama baiknya tercemar maka harus lakukan aduan apabila laporannya ingin diproses.
"Mulai dari tukang becak hingga Presiden harus lakukan aduan karena kalau tidak maka tidak bisa langsung di proses," katanya.
Hal lain yang disepakati fraksi menurut politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya rehabilitasi terhadap seorang yang dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dia menjelaskan pernyataan tidak bersalah itu harus diputuskan pengadilan dan negara menghapus data-data.
"Misalnya seorang tidak korupsi berdasarkan putusan pengadilan maka negara mencabut berita-berita di media online," ujarnya.