Kudus, Antara Jateng - Perekaman data penduduk program kartu tanda penduduk (KTP) secara elektronik di Kabupaten Kudus hingga Senin mencapai 563.443 orang (84,58 persen) dari total jiwa penduduk yang wajib ber-KTP.

"Adapun jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 102.705 orang atau 15,42 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono di Kudus, Senin.

Warga yang belum melakukan perekaman, kata dia, didominasi warga yang berusia lanjut yang berada di pedesaan serta warga yang memiliki aktivitas kerja di luar kota.

Sebetulnya, kata dia, upaya sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa melalui surat, namun masih ada warga yang belum tersentuh sosialisasi.

Hal itu, kata dia, diketahui ketika petugas terjun langsung ke lapangan, ternyata masih ada warga usia lanjut yang belum mengetahui informasi soal KTP elektronik.

Akibatnya, kata dia, mereka hanya mengandalkan KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2015.

Selain itu, kata dia, masih ada warga yang kebingungan dengan masa berlaku KTP elektronik yang dicetak awal terdapat masa berlaku, sedangkan yang terbaru berlaku seumur hidup.

"Sesuai aturan, sepanjang tidak ada perubahan data kependudukan, maka tidak perlu dipermasalahkan karena secara otomatis berlaku sama seumur hidup," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah desa turut serta menyosialisasikan terkait dengan KTP elektronik, termasuk kepada masyarakat yang berusia lanjut sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan. Apalagi, untuk membuat KTP elektronik tidak perlu biaya alias gratis.

Dalam rangka menjaring kalangan manula yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus masih melakukan jemput bola, khususnya yang menderita sakit parah dan jompo.

Terkait dengan usia pemula, kata dia, tingkat kesadarannya cukup tinggi, karena saat usianya cukup untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) biasanya segera mengurus pembuatan KTP elektronik.

Jumlah warga yang belum melakukan perekaman, kata dia, paling banyak terdapat di Kecamatan Dawe yakni 12.818 orang, disusul Kecamatan Gebog 12.164 orang.

"Jika pemerintah desa menyampaikan informasi soal perekaman KTP elektronik hingga ke tingkat RT/RW, kami yakin jumlah warga yang belum rekaman hanya tersisa sedikit," ujarnya.

Dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat, layanan perekaman hingga cetak KTP elektronik bakal dilayani hingga tingkat kecamatan. Hal tersebut sudah dipersiapkan, termasuk penyediaan peralatannya.

Untuk saat ini, hanya menunggu kesiapan masing-masing kantor kecamatan dalam menyiapkan ruangan khusus untuk layanan KTP elektronik.

Terkait dengan layanan cetak KTP elektronik bagi warga luar Kudus, kata dia, sudah berlangsung lama, meskipun yang memanfaatkan baru delapan orang.

"Mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, belum sempat mencetak di daerah asalnya. Karena cetak di Kudus juga bisa, akhirnya mereka memanfaatkannya dengan cukup membawa fotokopi kartu keluarga," ujarnya.

Kalaupun tidak membawa fotokopi kartu keluarga, pihaknya akan melakukan pengecekan secara biometri. Ketika datanya benar, bisa dilayani pencetakannya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024