Semarang, Antara Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah selesai menyusun memori kasasi dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.

"Memori kasasi sudah selesai disusun, hari ini dikirim ke sana (Mahkamah Agung)," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Indrawasih di Semarang, Senin.

Ia menilai ada pelampauan kewenangan yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama dan di tingkat banding pada proses sidang sengketa pengelolaan lahan PRPP.

Kendati demikian, Indrawasih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pelampauan kewenangan yang diduga dilakukan oleh majelis hakim di dua tingkat sebelumnya.

"Dari pencermatan, ada yang harus 'dicounter' di dalam memori kasasi dan yang lain biar (dijelaskan) jaksa pengacara negara," ujarnya.

Indrawasih mengaku optimistis Pemprov Jateng bisa memenangi sengketa lahan PRPP asal persidangan di tingkat selanjutnya berjalan "fair".

"Kalau secara 'fair' saya optimistis, kalau (perkataan saya) mau diartikan majelis hakim tidak 'fair' ya itu terserah yang mengartikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Pemprov Jateng akan menempuh kasasi pada sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan PRPP.

"Setelah kalah pada upaya hukum banding, pasti kasasi dan saya pastikan itu," tegasnya.

Seperti diwartakan, Gubernur Jateng kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan PRPP Jawa Tengah setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Widodo mengungkapkan bahwa putusan banding sengketa hak pengelolaan lahan tersebut telah diputus pada 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Daming Sanusi.

Dalam putusan tersebut, pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, namun Djoko tidak menjabarkan secara rinci perbaikan pada putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG itu.

Pengadilan Tinggi Semarang juga menghukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT PRPP sebagai tergugat III untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp3 miliar dalam perkara tersebut.

Pengadilan tinggi yang memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan hukum.

Putusan tersebut juga menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.130/HPL/da/86 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lahan seluas 1,5 juta meter persegi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Pengadilan tinggi juga menghukum tergugat I dan III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada penggugat tanah seluas 34 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 45 Hektare yang masih dikuasai tergugat III.

Selain itu, penggugat juga dinilai telah beritikad baik melaksanakan perjanjian dengan dananya sendiri telah membebaskan lahan yang diatasnamakan tergugat I seluas 1,2 juta meter persegi serta pengurukan tanah atas objek yang masih berupa laut seluas 293 meter persegi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024