Solo, Antara Jateng - Penghuni rumah dinas (rumdin) Rumah Sakit (RS) Dr Moewardi di Solo yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal ditertibkan karena beberapa penghuni yang sudah pensiun belum meninggalkan rumah dinas tersebut.
"Ada lima penghuni rumdin tersebut yang masih belum pindah, pada hal sesuai aturan rumdin tersebut harus sudah dikembalikan tahun 2015, ya dalam jangka waktu satu bulan masih belum mau pindah ya kita lakukan pindah paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surakarta Arif Darmawan di Solo, Kamis.
Ia mengatakan kelima rumah dinas tersebut ada di jalan Yosodipuro Solo. Setelah ditertibkan, rumah dinas dapat ditempati pejabat RS Dr Moewardi yang lainnya.
"Ya seharusnya sudah dikosongkan 2015, tapi sampai sekarang masih ditempati. Makanya Pemprov meminta kami untuk menertibkan," katanya.
Ia mengatakan para penghuni rumdin RS Dr Moewardi ini menempati kediaman itu sejak 2003 dan seharusnya sudah meninggalkan rumdin sejak 2015 setelah pensiun.
"Penertiban pengembalian rumdin ini bukan hanya di Solo saja, tapi juga di Tawangmangu, Cilacap dan beberapa kota lainnya. Sebab ini merupakan aset dari pemprov yang ingin ditertibkan, sehingga penertiban melibatkan Satpol PP," ujarnya.
Ia mengatakan untuk penertiban ini, polisi pamong praja akan berusaha melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan pihak penghuni rumah.
"Ya kita mediasikan dulu dengan penghuni rumdin disana. Barulah nantinya kita minta untuk pindah, batas waktunya paling lambat sebelum puasa ini atau akhir Mei," katanya.
"Ada lima penghuni rumdin tersebut yang masih belum pindah, pada hal sesuai aturan rumdin tersebut harus sudah dikembalikan tahun 2015, ya dalam jangka waktu satu bulan masih belum mau pindah ya kita lakukan pindah paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surakarta Arif Darmawan di Solo, Kamis.
Ia mengatakan kelima rumah dinas tersebut ada di jalan Yosodipuro Solo. Setelah ditertibkan, rumah dinas dapat ditempati pejabat RS Dr Moewardi yang lainnya.
"Ya seharusnya sudah dikosongkan 2015, tapi sampai sekarang masih ditempati. Makanya Pemprov meminta kami untuk menertibkan," katanya.
Ia mengatakan para penghuni rumdin RS Dr Moewardi ini menempati kediaman itu sejak 2003 dan seharusnya sudah meninggalkan rumdin sejak 2015 setelah pensiun.
"Penertiban pengembalian rumdin ini bukan hanya di Solo saja, tapi juga di Tawangmangu, Cilacap dan beberapa kota lainnya. Sebab ini merupakan aset dari pemprov yang ingin ditertibkan, sehingga penertiban melibatkan Satpol PP," ujarnya.
Ia mengatakan untuk penertiban ini, polisi pamong praja akan berusaha melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan pihak penghuni rumah.
"Ya kita mediasikan dulu dengan penghuni rumdin disana. Barulah nantinya kita minta untuk pindah, batas waktunya paling lambat sebelum puasa ini atau akhir Mei," katanya.