Kudus, 7/5 (Antara) - Aparat kepolisian diminta menindak pelajar yang melanggar tata tertib berlalu lintas saat berkonvoi di jalan raya untuk merayakan kelulusan, kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Nur Hadi Amiyanto.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada masing-masing sekolah agar melarang para pelajar melakukan konvoi di jalan," kata Nur Hadi Amiyanto di Kudus, Sabtu.

Ia mengatakan konvoi di jalanan cenderung mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, lanjut dia, masing-masing sekolah perlu menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian setempat untuk ikut memantau aktivitas para pelajar yang dimungkinkan ada yang berkonvoi di jalan.

Jika ada yang melanggar tata tertib berlalu lintas, dia meminta aparat untuk menindaknya dengan memberikan surat tilang untuk memberikan efek jera terhadap mereka.

Selain diminta memberikan pengertian kepada para siswa tingat SMA dan sederajat yang akan mendapatkan pengumuman kelulusan hari ini (7/5), kata dia, sekolah juga diminta mengumumkan kelulusan siswanya paling cepat pukul 15.00 WIB.

Apabila memungkinkan, kata dia, acaranya berlangsung hingga sore hari, sehingga informasi kelulusannya baru diketahui jelang malam agar tidak ada kesempatan para siswa untuk merayakan kelulusan dengan cara yang kurang bermanfaat.

Jika ada pelajar yang hendak melakukan corat-coret baju seragam, kata dia, sekolah diminta memberikan pengertian agar baju seragamnya itu diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Susilo mengungkapkan selain meminta sekolah mengumumkan kelulusan paling cepat pukul 15.00 WIB, informasi kelulusan juga masih dirapatkan oleh dewan guru Sabtu ini (7/5), sehingga informasi bocoran kelulusan sekolah belum tentu bisa diketahui siswa.

Sekolah yang bisa menginformasikan kelulusan sisiwanya, kata dia, ketika sudah mengantongi daftar kolektif hasil UN SMA dan sederajat.

"Kami juga meminta masing-masing sekolah melarang siswanya berkonvoi di jalan raya," ujarnya.

Pada saat pengumuman kelulusan, kata dia, siswa kelas XII diminta diliburkan.

Jika ada yang nekat berkonvoi di jalan raya dan terjaring penertiban petugas, kata dia, sekolah diminta memberikan sanksi sesuai tata tertib sekolah.

Untuk mengambil ijazahnya, kata dia, orang tua siswa tersebut diminta membuat surat pernyataan dengan mengetahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kepala desa serta camat.

Selanjutnya, kata dia, surat pernyataan tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kudus.

"Hal itu untuk memberikan efek jera kepada siswa agar nantinya tidak ada lagi yang berkonvoi di jalan raya karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024