"Banyak keluhan dan komplain dari masyarakat," kata koordinator operasi penertiban parkir dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Antonius Hariyanto di Semarang, Rabu.

Ditemui di sela operasi penertiban, Antonius menjelaskan operasi penertiban itu dilakukan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai pelanggaran parkir, termasuk parkir di titik larangan.

Seperti di Jalan Pemuda, petugas gabungan dari Dishubkominfo Kota Semarang, satuan lalu lintas, dan sabhara dari unsur kepolisian, dan polisi militer mendapati banyak kendaraan diparkir sembarangan.

Mendapati kendaraan yang parkir di titik larangan parkir, petugas bertindak tegas dengan langsung menggembosi ban kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil di depan Mal Paragon Semarang itu.

Petugas juga langsung menertibkan juru parkir yang beroperasi di titik larangan itu untuk dikenai tindak pindana ringan (tipiring), termasuk juru parkir yang tidak memiliki kartu keanggotaan atau liar.

"Ya, (penggembosan ban, red.) ini untuk memberikan 'punishment' atau pelajaran bagi pengguna kendaraan. Meski ada juru parkir, harus dilihat lokasi parkir merupakan titik larangan atau tidak," katanya.

Artinya, kata dia, masyarakat tidak bisa kemudian hanya mengandalkan keberadaan juru parkir dalam memarkirkan kendaraannya tanpa melihat ada tidaknya rambu larangan parkir di lokasi tersebut.

"Bagi juru parkirnya, baik yang (beroperasi, red.) di titik larangan parkir, tidak menggunakan karcis, maupun tidak memiliki kartu keanggotaan dikenai tipiring oleh sabhara kepolisian," tegasnya.

Ada pula pengguna kendaraan yang langsung ditilang oleh petugas dari satlantas kepolisian, kata dia, seperti pengemudi angkutan umum dan taksi yang kedapatan "ngetem" atau berhenti di titik larangan.

Operasi penertiban parkir itu, kata dia, dilakukan dengan menyusuri sepanjang Jalan Pemuda sampai kawasan Pasar Johar, Jalan Gajah Mada, kawasan Simpang Lima, hingga Jalan Pandanaran Semarang.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026