Kepala Humas RSUP Dr Kariadi Semarang, Ahmadi, di Semarang, Jumat, mengatakan penghentian layanan pasien BPJS tersebut berdasarkan Surat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.062/VI.01/0116 tanggal 26 Januari 2016.
Dalam poin 4 surat itu disebutkan bahwa terhitung mulai 8 Januari 2016 BPJS Kesehatan KCU Semarang tidak lagi menjamin pelayanan di Poliklinik Eksekutif Garuda dan Jantung RSUP Dr Kariadi Semarang.
Oleh karena itu, katanya, mulai 1 April 2016 pelayanan rawat jalan bagi pasien JKN/BPJS di Instalasi Garuda dan Instalasi Elang/Poliklinik Jantung dikenakan tarif umum.
Pelayanan bagi peserta JKN/BPJS dialihkan di Poliklinik Rawat Jalan (Instalasi Merpati) RSUP Dr Kariadi sesuai dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Menurut dia, peraturan tersebut baru terlaksana pada 1 April 2016 karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak internal RSUP Dr Kariadi.
Bagi peserta BPJS yang berobat di Instalasi Merpati, pihaknya tetap menyiapkan fasilitas pendukung dan tenaga ahli, termasuk para dokter spesialis.
Sejumlah sosialisasi dilakukan oleh RSUP Dr Kariadi Semarang, di antaranya dengan mengirimkan pesan singkat kepada pasien-pasien tertentu dan memasang spanduk di sekitar RSUP ini.
Selain itu, dia mengimbau kepada petugas pelayanan di depan Paviliun Garuda dan Jantung untuk menginformasikan perubahan tersebut ketika melayani pasien.
Dia menegaskan jika ada peserta BPJS Kesehatan yang ingin dirawat di Paviliun Garuda tetap akan dilayani, tetapi pasien tersebut dibebani tarif umum.
"Tidak ada penambahan fasilitas dan pelayanan secara khusus terkait dengan hal tersebut (pengenaan tarif umum, red.)," demikian Ahmadi ketika ditemui pewarta magang Antara, M. Shidiq Laksananto.
Dalam poin 4 surat itu disebutkan bahwa terhitung mulai 8 Januari 2016 BPJS Kesehatan KCU Semarang tidak lagi menjamin pelayanan di Poliklinik Eksekutif Garuda dan Jantung RSUP Dr Kariadi Semarang.
Oleh karena itu, katanya, mulai 1 April 2016 pelayanan rawat jalan bagi pasien JKN/BPJS di Instalasi Garuda dan Instalasi Elang/Poliklinik Jantung dikenakan tarif umum.
Pelayanan bagi peserta JKN/BPJS dialihkan di Poliklinik Rawat Jalan (Instalasi Merpati) RSUP Dr Kariadi sesuai dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Menurut dia, peraturan tersebut baru terlaksana pada 1 April 2016 karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak internal RSUP Dr Kariadi.
Bagi peserta BPJS yang berobat di Instalasi Merpati, pihaknya tetap menyiapkan fasilitas pendukung dan tenaga ahli, termasuk para dokter spesialis.
Sejumlah sosialisasi dilakukan oleh RSUP Dr Kariadi Semarang, di antaranya dengan mengirimkan pesan singkat kepada pasien-pasien tertentu dan memasang spanduk di sekitar RSUP ini.
Selain itu, dia mengimbau kepada petugas pelayanan di depan Paviliun Garuda dan Jantung untuk menginformasikan perubahan tersebut ketika melayani pasien.
Dia menegaskan jika ada peserta BPJS Kesehatan yang ingin dirawat di Paviliun Garuda tetap akan dilayani, tetapi pasien tersebut dibebani tarif umum.
"Tidak ada penambahan fasilitas dan pelayanan secara khusus terkait dengan hal tersebut (pengenaan tarif umum, red.)," demikian Ahmadi ketika ditemui pewarta magang Antara, M. Shidiq Laksananto.