"Terkait dengan mediasi tersebut memang itu kan bagian dari edukasi perlindungan konsumen, tetapi prosesnya harus si pengadu ketemu dulu dengan Bank Mandiri," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY I Ketut Suena di Semarang, Kamis.

Sebelumnya, KSP Intidana menyayangkan sikap Bank Mandiri yang tidak mau mencairkan uang tabungan milik KSP Intidana di Bank Mandiri sekitar Rp25 miliar.

Bank Mandiri menyatakan pemblokiran tersebut karena menganggap ada dualisme kepengurusan di KSP Intidana yang sama-sama merasa berhak mengelola uang tersebut.

Menurut dia, jika memang sudah dilakukan pembicaraan antara KSP Intidana dengan Bank Mandiri dan tidak ada titik temu maka dari OJK akan memfasilitasi.

"Kalau masih tidak ada titik temu juga mungkin pengadilan yang digunakan, tetapi dari kita kan ada prosedurnya, tidak boleh tiba-tiba Intidana ke OJK tetapi harus ke Bank mandiri dulu," katanya.

Menyikapi permasalahan antara kedua pihak tersebut, pihaknya menilai langkah Bank Mandiri sudah tepat, yaitu tidak terburu-buru mencairkan dana yang dimiliki oleh KSP Intidana.

"Kalau Bank Mandiri kan juga sudah punya biro hukum, pasti itu sudah dikonsultasikan. Jadi memang kalau ada perselisihan secara internal di suatu perusahaan di mana dana tersebut atas nama perusahaan tentu banknya harus berhati-hati siapa yang berhak menarik uang ini," katanya.

Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan oleh Bank Mandiri bukan berarti uang tersebut dikuasai oleh Bank Mandiri.

"Oleh karena itu, agar pencairan dapat dilakukan harus segera ada penyelesaian konflik internal. Dengan begitu keluarnya uang itu tidak salah," katanya.

Meski tidak tahu persis siapa yang berwenang di koperasi tersebut, pihaknya berharap KSP Intidana bisa segera menyelesaikan konflik internalnya.

"Selama permasalahan tersebut dapat 'clear' saya yakin Bank Mandiri akan segera mencairkan dana tersebut," katanya.


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024