"Pada proses mediasi yang ke-11 ini kami berharap dilakukan pencairan dana yang saat ini masih diblokir oleh Bank Mandiri tetapi ternyata masih belum bisa," kata Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman di tengah aksi damai di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pemuda Semarang, Selasa.

Menurut dia, pihak Bank Mandiri masih tetap berpegang pada legalitas yang menurut pengurus baru tidak riil. Salah satu legalitas yang dipegang oleh Bank Mandiri adalah masih mengakui pengurus lama yang saat ini sedang tersangkut masalah hukum.

"Padahal saat ini sudah ada pengurus baru yang menggantikan pengurus lama. Sudah ada rapat anggota tahunan yang mengangkat pengurus baru, otomatis struktur pengurus lama sudah tidak berjalan," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya berharap segera dipertemukan dengan pengurus lama yang keberadaannya diakui oleh Bank Mandiri.

"Kalau memang pengurus lama ini masih diakui maka kami legawa uang tersebut dipegang oleh Bank Mandiri. Meski demikian, kami tidak bertanggung jawab kepada puluhan ribu anggota KSP Intidana," katanya.

Sementara itu, menyikapi aksi damai tersebut, pihak Bank Mandiri hanya menyampaikan "holding statement" yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri kantor pusat Jakarta.

Pada pernyataan tersebut tertuang bahwa pihaknya selalu berkomitmen menerapkan "good corporate governance" dengan baik dan berkelanjutan. Pemblokiran atas nama KSP Intidana dilakukan karena terdapat dua pihak yang menyatakan sebagai pengurus KSP Intidana.

Sesuai dengan syarat umum pembukaan rekening, Bank Mandiri berwenang untuk melakukan pemblokiran atau pembekuan sementara terhadap rekening nasabah yang dianggap telah terjadi perselisihan internal di antara pihak yang ada pada pemegang rekening.

Selanjutnya disampaikan bahwa pemblokiran pada prinsipnya merupakan upaya bank untuk melindungi rekening nasabah sampai permasalahan internalnya selesai.

Pihak Bank Mandiri juga menyatakan, agar KSP Intidana tidak dinyatakan pailit, Bank Mandiri berharap pihak-pihak yang berselisih di internal KSP Intidana dapat menghormati putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Desember 2015 nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Semarang yang mengesahkan akta perdamaian tanggal 7 Desember.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024