“Salah satu yang ilegal adalah wilayah balai pertambangan Surakarta, banyak yang ilegal seolah dilakukan pembiaran,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Kamis.

Sebagai contoh, Hadi menyebut bahwa dari total sekitar 700 tambang di Kabupaten Wonogiri, hanya satu yang memiliki izin resmi. “Selain itu di Kabupaten Sragen, dari total sekitar 83 tambang, hanya empat yang memiliki izin, kemudian juga hanya empat izin di Karanganyar.” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebagai informasi, sebanyak 1.372 lokasi penambangan galian C tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, belum ada 90 aktivitas penambangan yang berizin.
“Dari 1.372 lokasi penambangan yang terdeteksi di Jateng, belum ada 90 lokasi yang mengantongi izin dari Pemprov. Ini sangat miris. Banyak aktivitas penambangan tak sesuai aturan,” kata dia.

Menurut Hadi, seharusnya aktivitas penambangan dilakukan bila sudah mengantongi izin produksi, dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng. Yang membuat tambah miris, aktivitas penambangan berizin baru ada di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lain belum ada satu pun aktivitas penambangan yang legal. Padahal di 18 kabupaten/kota tersebut juga menjamur aktivitas penambangan galian C.

Menurut Hadi, aktivitas penambangan galian C di Karanganyar dan Sragen jauh lebih banyak dari izin yang telah dikeluarkan. Sebab beberapa tahun terakhir berlangsung proyek jalan tol Soker.

“Di wilayah ini kan sudah ada proyek jalan tol Solo-Kertosono, dan proyek Waduk Gondang. Mestinya banyak aktivitas penambangan galian C atau dikenal juga dengan tambang non-minerba,” kata dia.

Saat ini, Hadi menyebut ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi ( IUP OP) tersebar di 17 kabupaten. Yang memiliki izin usaha jasa penambangan ( IUJP) 4 perusahaan, yang memiliki izin usaha pertambangan khusus ( IUP K) 11 perusahaan.

Dia berharap pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait tidak melakukan pembiaran terhadap pertambangan ilegal ini. “Pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini, karena berdampak besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024