"Berdasarkan keterangan petugas Pengatur Perjalanan KA Stasiun Gombong, Kuat Yulistio, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB saat palang pintu perlintasan telah ditutup oleh petugas karena KA Fajar Utama akan segera melintas dari arah timur," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Jateng, Senin.

Saat beberapa pengendara kendaraan bermotor telah berhenti di depan palang pintu guna menunggu KA yang akan lewat, kata dia, tiba-tiba seorang perempuan tua yang berjalan kaki dari arah utara menerobos lewat celah yang tidak tertutup palang pintu.

Oleh karena jarak KA Fajar Utama dengan perlintasan itu sudah terlalu dekat, lanjut dia, kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Menurut dia, korban yang diketahui bernama Sumini (60), warga Desa Wonokriyo RT 02 RW 02, Kecamatan Gombong, mengalami luka berat akibat tersambar KA Fajar Utama sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru, Gombong, guna mendapatkan pertolongan.

"Akan tetapi nahas, informasi terakhir yang kami terima, korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani pengobatan di rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan petugas, setiap harinya banyak dijumpai warga yang masih nekat menerobos palang pintu di sebelah timur Stasiun Gombong itu.

Menurut dia, palang pintu perlintasan tersebut dikendalikan secara elektrik oleh petugas di Stasiun Gombong, sedangkan petugas hanya bisa mengawasi dari jarak yang cukup jauh, yakni sekitar 150 meter.

"Potensi terjadinya kecelakaan serupa di perlintasan Stasiun Gombong itu cukup tinggi. Selain kesadaran masyarakat terhadap undang-undang yang masih rendah, jalur rel di sebelah timur perlintasan itu juga berada di tikungan sehingga kereta api dari arah timur tidak kelihatan dari kejauhan. Padahal kecepatan kereta api di lintasan itu adalah 80 kilometer per jam," katanya.

Menurut dia, selama masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang dengan tetap nekat menerobos palang pintu, maka kecelakaan serupa pasti akan terus terjadi.

Ia mengatakan bahwa sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA sehingga mereka harus berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas.

"Bahkan, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024