"Kami sudah dimintai datanya (mengenai jumlah nelayan di Jateng) oleh KKP terkait dengan pemberian asuransi nelayan pada 2016," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Senin.

Kendati demikian, Lalu mengaku belum mengetahui pasti mengenai bentuk dan besaran asuransi serta jumlah nelayan di Jateng yang akan menerima asuransi tersebut.

"Kalau saya maunya asuransi nelayan masuk pada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat membantu membayar premi asuransi nelayan selama satu tahun, setelah itu premi dibayar sendiri oleh nelayan," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran premi asuransi nelayan tiap bulan bisa diperoleh dari pengoptimalan retribusi di 98 tempat pelelangan ikan yang tersebar di Jateng.

"Penataan dan pengoptimalan retribusi di seluruh tempat pelelangan ikan bisa untuk membayar premi asuransi nelayan tiap bulan," katanya.

Lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bagi nelayan meninggal dunia yang terdaftar pada program asuransi nelayan akan mendapat santunan Rp40 juta, cacat tetap Rp25 juta, dan luka-luka Rp15 juta.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono menyambut baik rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan asuransi bagi kalangan nelayan di Jateng.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan program asuransi nelayan harus bersifat komprehensif dan diujicobakan selama satu hingga dua tahun.

"Saya menyebutnya asuransi kesejahteraan sosial karena pada saat musim barat mereka tidak bisa melaut, mereka mati di tengah laut tidak ada yang menjamin dan bertanggung jawab," ujarnya.

Idealnya, kata dia, pemerintah ikut menanggung pembayaran premi asuransi nelayan tiap bulan selama maksimal tiga tahun.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024