"Pada dasarnya kami selalu rutin mengumpulkan para pengusaha SPBU, salah satunya untuk memberikan imbauan agar mengikuti peraturan yang berlaku," kata Ketua Hiswana Migas Jawa Tengah-DIY Pramudya Hidayat Setyawan di Semarang, Jumat.

Menurut dia, toleransi takaran yang diterapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Bidang Kemetrologian sebanyak 50 mililiter/10 liter harus dipatuhi.

"Bahkan kami selalu mengimbau kepada para pengusaha agar menjadikan toleransi dari Pertamina sebagai acuan," katanya.

Untuk diketahui, batas toleransi takaran yang diterapkan oleh Pertamina lebih ketat jika dibandingkan dengan yang diterapkan oleh Bidang Kemetrologian.

"Untuk Pertamina ini batas toleransinya adalah 0,3 persen dari 10 liter. Lebih dari itu sudah langsung menyalahi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pengusaha SPBU agar menerapkan angka metrologi di angka 0, ini untuk mengantisipasi kemungkinan mesin yang sewaktu-waktu naik atau turun.

"Misalnya, pengecekan kan kadang tidak bisa dilakukan satu kali. Bisa saja pada pengecekan yang pertama melebihi takaran hingga 70 mililiter, tetapi di pengecekan yang kedua hanya 50 mililiter," katanya.

Sementara itu, pihaknya mengakui untuk di Jawa Tengah sendiri sejauh ini belum ada kejadian takaran yang tidak tepat hingga melebihi batas toleransi.

"Sejauh ini temuan tersebut belum ada, jadi sejauh ini Jawa Tengah aman dari takaran penjualan BBM yang tidak pas," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024