"Pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/66 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2016, baru dimulai bulan ini sehingga belum semua perusahaan dipantau," kata Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Wisnu Broto Jayawardana di Kudus, Kamis

Adapun jumlah perusahaan yang sudah dipantau, kata dia, sebanyak 15 perusahaan dengan hasil sementara, memang belum ada perusahaan yang melanggar ketentuan soal upah pekerja.

Selain itu, lanjut dia, secara resmi juga belum ada laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK 2016. Dari 100 perusahaan yang menjadi objek sasaran pemantauan, terdiri atas perusahaan berskala besar, sedang dan kecil.

Pemantauan tersebut, kata dia, melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah yang diwakili Dinsosnakertrans Kudus serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Sebelumnya, kata dia, masing-masing perusahaan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK, namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang mengajukan.

"Kami menganggap, semua perusahaan di Kudus memang memiliki kemampuan membayarkan upah pekerja sesuai ketetapan UMK 2016," ujarnya.

Ia berharap, dari 100 perusahaan yang dijadikan objek pemantauan tidak ditemukan adanya pelanggaran UMK 2016.

Kalaupun nantinya ada temuan, kata dia, perusahaan terkait memang bisa diberikan sanksi karena berdasarkan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Berdasarkan hasil pemantauan untuk UMK 2015, tim gabungan menemukan 18 perusahaan yang belum membayarkan upah pekerja sesuai UMK.

Alasan belum mematuhi ketentuan UMK 2015, di antaranya daya saing perusahaan menurun, mesin produksi masih kuno, pesanan menurun dan ada pula karena kesulitan memasarkannya.

Sementara jumlah perusahaan di Kudus, tercatat sebanyak 1.239 perusahaan, sebanyak 173 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori besar, sedangkan perusahaan sedang sekitar 540 perusahaan dan selebihnya kategori perusahaan kecil.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024