"Para pemangku kepentingan diharapkan bisa menyamakan persepsi, terkait sejarah pendirian kawasan tersebut. Spirit awal pendirian Taman Sriwedari adalah untuk ruang publik. Makanya, Sriwedari diharapkan tetap menjadi ruang publik bagi masyarakat," kata putra mendiang Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XII, KGPH Dipokusumo, di Solo, Kamis.

Dia mengaku khawatir terhadap perkembangan terakhir dengan ditolaknya permohan PK yang diajukan oleh Pemkot Surakarta telah ditolak oleh MA.

Ia memprediksi lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare yang terletak di jantung Kota Sola itu bisa dilirik investor jika jatuh ke tangan pribadi.

Bahkan, lanjutnya jika Sriwedari berubah menjadi hotel, mal maupun tempat ekskusif lain, dikhawatirkan publik tidak lagi leluasa mengakses kawasan tersebut.

"Makanya, pihak-pihak terkait seperti Keraton Kasunanan Surakarta, ahli waris RMT Wirjodiningrat, pemkot, dan pihak lain yang bisa saja muncul seperti calon investor, harus menyamakan persepsi mengenai spirit awal pendirian Taman Sriwedari. Sriwedari tetap harus menjadi ruang publik untuk kepentingan umum karena jika menjadi privat, maka akan menjadikan jarak antara Sriwedari dengan masyarakat," katanya.

Pemkot dan DPRD pun disarankan untuk menyusun regulasi guna menjamin fungsi publik Sriwedari tetap bertahan. "Regulasi menjadi benteng terakhir agar fungsi Sriwedari tidak berubah," katanya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat adanya penolakan pengajuan PK dari MA. "Ya kita tunggu dulu aja nanti bagaimana," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024