"Kami berpesan kepada warga Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, untuk tidak menjual tanah itu selama batas 10 tahun karena lahan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu kesejahteraan rakyat," katanya pada penyerahan sertifikat tanah hasil reforma agraria di Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Kamis siang.

Menurut dia, program reforma agraria yang digulirkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum tanah pada warga dari pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.

"Oleh karena, tanah itu jangan dijual pada siapa pun selama 10 tahun agar pemanfaatanya lebih lama. Akan tetapi, tanah hasil reforma agraria ini boleh dijual setelah mencapi 11 tahun, itu pun harus dijual pada warga yang ikut berjuang pada program ini," katanya.

Ia mengatakan status tanah adalah sesuatu yang mempunyai riwayat hidup seseorang sehingga hal itu tidak terpaku pada legalitas saja.

"Oleh karena, kepemilikan tanah harus senantiasa memberikan kesejahteraan warga. Kami berhrapa pada warga tanah itu tidak dijual karena sebagai warisan anak cucu kelak," katanya.

Ia Menambahkan pada 2016, pemerintah masih memproses tanah reforma agraria pada enam daerah, yaitu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Garut, Ciamis, dan Cianjur (Jabar), serta Dompu dan Palangkaraya (Kalimantan).

Ikut hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah program reforma agraria, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Anggota Kimisi II DPR RI, Budiman Sujadmiko, dan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024