Sampai saat ini polisi belum menentukan tersangka tewasnya Wayan Mirna Solihin pada 6 Januari 2016 atau 19 hari lalu usai meminum es Kopi Vietnam yang dipesankan saksi Jessica Kumolo Wongso (27) saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, yang juga dihadiri saksi lainnya Hani.

"Kami mantap menangani kasus ini, kendala-kendala hanya pada legal yuridis yang harus kami penuhi sebelum penetapan tersangka," tutur Krishna Murti di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin.

"Kami harus menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam peradilan pidana, misalnya salah menetapkan tersangka karena kurang alat bukti dan nantinya menuju praperadilan," tambah Krishna.

Krishna yakin polisi telah bersiap jika suatu saat nanti ada terduga tersangka mengajukan praperadilan.

"Jika ada praperadilan kami harus siap betul, itu hal biasa yang terjadi," tegas Krishna.

Untuk itu dia meminta media massa dan masyarakat bersabar menunggu pengungkapan kasus Mirna yang terus diproses oleh anak buahnya.

"Untuk itu rekan-rekan harap maklum, bukannya lambat, tapi ini proses," kata dia.



Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024