Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti dikutip AFP.

"Mereka mendukung ideologi jihad bersenjata kelompok teroris, seperti, Al Qaeda dan IS," kata pernyataan tersebut.

Semua warga Bangladesh itu, yang ditangkap 16 November hingga 1 Desember 2015, bekerja di bidang bangunan di Singapura, tempat buruh seringkali tinggal di asrama terlalu penuh.

"Anggota kelompok itu mengambil jalan agar tidak terlacak pihak berwajib. Mereka menyebarkan bahan terkait jihad secara diam-diam di kalangan mereka dan melakukan pertemuan mingguan untuk membahas jihad bersenjata serta konflik melibatkan Muslim," kata kementerian tersebut.

Kelompok itu juga aktif merekrut anggota, katanya.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa"meski beberapa anggota kelompok mempertimbangkan untuk melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri, mereka tidak merencanakan serangan teror di Singapura."

Kemendagri Singapura menyebutkan bahwa 26 orang telah dideportasi, satu lainnya masih menjalani hukuman karena mencoba kabur. Ia akan dipulangkan ke Bangladesh setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024