"Trend pengguna narkoba sudah menurun pada usia balita atau lima tahun. Ini berhubungan dengan tingginya tingkat kriminalitas," kata Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Modus yang digunakan para pengedar adalah dengan mendekati anak-anak dan memberikan obat terlarang tersebut secara gratis.

"Pertama diberi gratis, kedua, ketiga diberi gratis, keempat setelah si anak ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang lain," katanya.

Misalnya yang terdekat mengambil uang yang ada di dompet ibu mereka sehingga lama-kelamaan akan berkembang menjadi tindak kriminalitas.

Begitu juga dengan para remaja yang diberi narkoba pada awalnya secara gratis, setelah kecanduan akan disuruh untuk mengambil barang atau mencuri, misalnya mencuri motor tambah Khofifah.

Karena itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan mengetahui perkembangan narkotika serta ciri-ciri orang yang kecanduan.

Saat ini pemerintah sangat serius untuk menangani masalah peredaran gelap narkotika bahkan sejak 2015 menargetkan merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tahun ini akan ditambah empat IPWL sehingga total IPWL yang terakreditasi sebanyak 122.

Selain Kemensos, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024