"Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, harus ada pentahapan seperti izin usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi," katanya di Semarang, Rabu.

Teguh mengungkapkan bahwa pada 2015 sudah ada 600 lebih perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan tapi baru 300 perusahaan yang mendapat izin eksplorasi, sedangkan operasi produksi diberikan kepada 60 perusahaan.

Menurut dia, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan adalah pembuatan dokumen rencana tambang, pembuatan desain pascatambang, dan penghitungan cadangan.

"Semua persyaratan itu harus ada, disamping dari kelola lingkungan juga harus membuat dokumen upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang wewenangnya ada di pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengakui maraknya usaha pertambangan berupa Galian C di sejumlah daerah terkait dengan kebutuhan material yang tinggi dan pencanangan tahun infrastruktur.

"Yang pasti kita melayani pengajuan izin usaha pertambangan tapi para pengusaha harus menyesuaikan dengan regulasi yang baru yakni UU Minerba," katanya.

Sebelumnya, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng segera melakukan pendataan mengenai penambangan Galian C yang ada di provinsi setempat.

"Pendataan harus riil dan mendetil, mulai dari jenis galian hingga status penambangan apakah memiliki izin atau tidak," ujar anggota Komisi D DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl.

Ia menjelaskan bahwa ada kerugian nyata terkait dengan praktik penambangan Galian C yang tidak berizin yaitu mengurangi pendapatan asli daerah dan membahayakan lingkungan sekitar.

"Oleh karena itu, Dinas ESDM harus segera membentuk tim khusus mendata penambangan Galian C di Jateng," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menurut dia, setelah hasil pendataan penambangan Galian C harus diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat ikut memantau praktik penambangan di lapangan.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024