"Ya, untuk itu saya meminta kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) agar segera menuntaskan permasalahan tersebut," katanya yang juga anggota Komisi VI DPR di Solo, Jumat.

Menurut dia, sorotan publik terhadap lembaga DPR saat ini sudah pada tingkatan titik nadir.

"Mulai dari pimpinan DPR dan komisi. Warna yang tercermin adalah tarik menarik kepentingan. MKD harus segera memutuskan sesuatu, atau jika mentok, bisa saja memutuskan untuk tidak membuat keputusan," katanya.

Penyelesaian kasus Novanto sangat penting untuk mengembalikan marwah DPR sebagai lembaga representatif rakyat seperti yang telah disepkati bersama setelah reformasi, kata anggota Dewan asal Solo.

"Harus ada rembug bersama soal DPR menyangkut kepentingan-kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan rakyat banyak. Saya lihat kepentingan kelompok saat ini sudah mengancam kepenitngan nasional. Ini tugas DPR. Jangan hanya karena soal kasus rekaman pembicaraan Novanto dan bos Freeport, kepentingan rakyat, kepentingan bangsa yang lebih besar dikalahkan," katanya.

Ia menyayangkan akibat sikap anggota dewan, sekarang ini ketidakpercayaan publik bukan lagi pada perorangan, tetapi sudah pada institusi. Kepentingan rakyat secara keseluruhan, kata dia harus diutamakan.

"Saya prihatin dengan atmosfir soal pimpinan DPR terkait Freeport, Donald Trump, pembangunan gedung DPR dan lain-lain. Harus mulai dipikirlkan dalam konteks. kenegarawanan, jangan mengedepankan kepentingan kelompok. Dalam setahun ini belum muncul sesuatu yang membanggakan dari DPR," katanya.

Bima menilai jika persoalan Novanto berlarut-larut, DPR tidak akan pernah melakukan apa-apa, apalagi soal dinamika ekonomi global, untuk itu berharap persoalan MKD dan pimpinan DPR harus sesegera ada keputusan.

Ia mengatakan kalau Novanto dianggap salah, MKD harus tegas, untuk menghindarkan kecurigaan. Kasus Novanto dan Freeport, sekarang sudah menjadi suguhan dan tontonan yang tidak mengenakkan.

"Setya Novanto bukan pengambil keputusan dalam soal Freeport. Jadi MKD harus segera mengambil keputusan sebelum masa reses habis tanggal 18 Desember," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024