Jaksa Penuntut Umum M.Gandara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, mengatakan, terdakwa dalam proyek tersebut merupakan pengguna anggaran.
"Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.
Terdakwa didakwa memerintahkan pembayaran pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 persen tersebut.
Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Harmony International Technology tersebut belum selesai 100 persen hingga batas waktu yang ditentukan.
Terdapat sejumlah pekerjaan yang belum dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan tersebut, antara lain rumah jaga, rumah pompa, dan mesin pompa yang belum terinstalasi.
Kerugian sebesar itu, menurut jaksa, didasarkan atas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Wilayah Jawa Tengah.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat secara subsideritas, yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak akan menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengaan pemeriksaan saksi.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (3/12) pekan depan.
Dalam perkara ini, juga disidangkan dalam berkas terpisah terdakwa selain Nugroho Joko, yakni Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Hudoyo.
"Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.
Terdakwa didakwa memerintahkan pembayaran pekerjaan proyek yang dibiayai APBD senilai Rp33,7 persen tersebut.
Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Harmony International Technology tersebut belum selesai 100 persen hingga batas waktu yang ditentukan.
Terdapat sejumlah pekerjaan yang belum dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan tersebut, antara lain rumah jaga, rumah pompa, dan mesin pompa yang belum terinstalasi.
Kerugian sebesar itu, menurut jaksa, didasarkan atas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Wilayah Jawa Tengah.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat secara subsideritas, yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak akan menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengaan pemeriksaan saksi.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (3/12) pekan depan.
Dalam perkara ini, juga disidangkan dalam berkas terpisah terdakwa selain Nugroho Joko, yakni Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Hudoyo.