"Ada aturan tentang pembawaan senjata. Kita punya aturan panglima, KSAD, protap," kata Kadispenad menanggapi penembakan yang dilakukan oleh anggota Yon Intel Kostrad Serda Yoyok Hadi (YH) terhadap pengendara ojek, Marsin Jasmani, di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, penggunaan senjata api yang berkaitan dengan tugas, tentu harus dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, anggota TNI yang memegang senjata api juga harus dipastikan memiliki kondisi kejiwaan atau psikologis yang baik.
"Secara umum ada aturannya, beban tugas, kepangkatan. Ada clearance test dan psiko test. Tidak hanya kecerdasan tapi kestabilan jiwa juga (dicek)," ucapnya.
Tes kejiwaan dilakukan beberapa kali selama menjadi anggota TNI. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan terakhir kali Serda Yoyok menjalani tes kejiwaan.
Kapan anggota TNI tersebut boleh memegang senjata api juga diatur. Fadhilah juga memastikan bahwa senjata yang dipegang prajurit bukan milik pribadi.
"Tidak ada senjata pribadi. Itu udah diatur, kapan memegang. Saat latihan, tugas operasi dan dibekali surat," ujar Fadhilah.
Menurut dia, ada beberapa bintara dan tamtama yang dibekali senjata, tapi dalam konteks tugas operasi. Dalam tugas-tugas keseharian tentu dalam kaitannya dengan latihan.
Dalam kaitan lebih dari itu, ada aturan yang lebih ketat," kata Kadispenad.
Dia memastikan bahwa anggota TNI yang memegang senjata api harus sepengetahuan komandannya. Terbuka kemungkinan atasan dari Serda Yoyok juga akan diperiksa.
"Tentu itu akan ada kaitan dengan hal itu. Ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan," tutur Fadhilah.
Terkait pemberian sanksi terhadap pelaku penembakan itu, kata dia, tentu hasil proses penyelidikan yang akan menentukan.
"Sanksi bisa pemecatan, hukumannya tentu hukuman pidana disesuaikan dengan hukuman pidana. Saya nggak begitu hafal tapi yakinlah pimpinan TNI AD sangat perhatian dengan hal ini, agar tidak terulang dan tentu memberi efek jera," katanya.
Serda Yoyok Hadi menembak pemotor di Cibinong karena gesekan di jalan raya pada Selasa (3/11) kemarin. Yoyok saat ini masih diperiksa di Denpom Bogor.
Menurut dia, penggunaan senjata api yang berkaitan dengan tugas, tentu harus dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, anggota TNI yang memegang senjata api juga harus dipastikan memiliki kondisi kejiwaan atau psikologis yang baik.
"Secara umum ada aturannya, beban tugas, kepangkatan. Ada clearance test dan psiko test. Tidak hanya kecerdasan tapi kestabilan jiwa juga (dicek)," ucapnya.
Tes kejiwaan dilakukan beberapa kali selama menjadi anggota TNI. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan terakhir kali Serda Yoyok menjalani tes kejiwaan.
Kapan anggota TNI tersebut boleh memegang senjata api juga diatur. Fadhilah juga memastikan bahwa senjata yang dipegang prajurit bukan milik pribadi.
"Tidak ada senjata pribadi. Itu udah diatur, kapan memegang. Saat latihan, tugas operasi dan dibekali surat," ujar Fadhilah.
Menurut dia, ada beberapa bintara dan tamtama yang dibekali senjata, tapi dalam konteks tugas operasi. Dalam tugas-tugas keseharian tentu dalam kaitannya dengan latihan.
Dalam kaitan lebih dari itu, ada aturan yang lebih ketat," kata Kadispenad.
Dia memastikan bahwa anggota TNI yang memegang senjata api harus sepengetahuan komandannya. Terbuka kemungkinan atasan dari Serda Yoyok juga akan diperiksa.
"Tentu itu akan ada kaitan dengan hal itu. Ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan," tutur Fadhilah.
Terkait pemberian sanksi terhadap pelaku penembakan itu, kata dia, tentu hasil proses penyelidikan yang akan menentukan.
"Sanksi bisa pemecatan, hukumannya tentu hukuman pidana disesuaikan dengan hukuman pidana. Saya nggak begitu hafal tapi yakinlah pimpinan TNI AD sangat perhatian dengan hal ini, agar tidak terulang dan tentu memberi efek jera," katanya.
Serda Yoyok Hadi menembak pemotor di Cibinong karena gesekan di jalan raya pada Selasa (3/11) kemarin. Yoyok saat ini masih diperiksa di Denpom Bogor.