"Masih ada ratusan penerima dana hibah keagamaan belum mencairkan dana hibah," kata Kasubag Administrasi Penataan Kota Bagian Pemerintahan Umum Pemkot Surakarta Nunuk Marihastuti di Solo, Rabu.

Ia mengatakan dana hibah tersebut masih mengendon di kas daerah, padahal pencairan dana hibah sudah disosialisasikan melalui kelurahan masing-masing.

"Pemindahan kewenangan penanganan dana hibah keagamaan dari Bagian Kesejahteraan (Kesra) ke Bagian Pemerintahan sudah selesai. Jadi LPMK harusnya segera mengajukan proposal untuk pencairan dana," katanya.

Ia mengatakan ada pengalihan kewenangan dana hibah keamaan dari Kesra ke Bagian Pemerintahan Umum. Pengalihan kewenangan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturannya kewenangan dana hibah harus ditangani lembaga yang berbadan hukum di pemerintah.

"Karena yang berbadan hukum itu ada di Bagian Pemerintahan Umum, maka dialihkan dari Kesra ke Bagian Pemerintahan Umum," kata Nunuk.

Ia mengatakan pengalihan kewenangan dilakukan pula untuk mempermudah laporan pertanggungjawaban. Apalagi penerima dana hibah adalah tempat ibadah yang berada di masing-masing lingkungan kelurahan. Sedangkan kelurahan berada di bawah langsung Bagian Pemerintahan Umum.

Meski sisa waktu tutup tahun anggaran tinggal beberapa bulan, Nunuk optimistis dana hibah bisa terserap ke masyarakat.


Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024