Apple Didenda 234 Juta Dolar AS
Minggu, 18 Oktober 2015 11:46 WIB
Apple (ANTARANews.com)
Butuh waktu 3,5 jam bagi dewan juri untuk menetapkan denda tersebut, demikian dilansir dari phonearena.com, Minggu.
Apple melanggar hak cipta karena menggunakan "sirkuit prediktor" pada chip. Teknologi tersebut telah dipatenkan pada tahun 1988 setelah dikembangkan oleh Profesor Gurindar Sohi dan tiga muridnya.
Apple gagal mendapatkan lisensi sebelum memasukkan teknologi tersebut dengan chipset AT, A8, dan A8X yang digunakan dalam iPhone 5S (A7), iPhone 6 dan iPhone 6 Plus (A8), iPad mini 4, dan iPad Air 2 (A8X).
Apple mengklaim bahwa seharusnya perusahaannya hanya membayar tujuh sen untuk setiap unit yang dimasukkan dalam chipset-nya. Sementara WARF menuntut 2.74 dolar AS per unit atau total 400 juta dolar AS. Dewan juri juga memutuskan bahwa iPhone dan iPad dijual di luar AS juga telah melanggar paten.
Kerugian bisa lebih besar bagi Apple kalau juri William Conley tidak memutuskan bahwa pelanggaran Apple dilakukan dengan tidak sengaja, denda bisa tiga kali lipat.
Mimpi buruk bagi Apple belum berakhir karena bulan lalu gugatan WARF mengajukan gugatan serupa yang mencakup chipset A9 dan A9X yang mendukung kinerja iPad Pro.
Apple menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut
Apple melanggar hak cipta karena menggunakan "sirkuit prediktor" pada chip. Teknologi tersebut telah dipatenkan pada tahun 1988 setelah dikembangkan oleh Profesor Gurindar Sohi dan tiga muridnya.
Apple gagal mendapatkan lisensi sebelum memasukkan teknologi tersebut dengan chipset AT, A8, dan A8X yang digunakan dalam iPhone 5S (A7), iPhone 6 dan iPhone 6 Plus (A8), iPad mini 4, dan iPad Air 2 (A8X).
Apple mengklaim bahwa seharusnya perusahaannya hanya membayar tujuh sen untuk setiap unit yang dimasukkan dalam chipset-nya. Sementara WARF menuntut 2.74 dolar AS per unit atau total 400 juta dolar AS. Dewan juri juga memutuskan bahwa iPhone dan iPad dijual di luar AS juga telah melanggar paten.
Kerugian bisa lebih besar bagi Apple kalau juri William Conley tidak memutuskan bahwa pelanggaran Apple dilakukan dengan tidak sengaja, denda bisa tiga kali lipat.
Mimpi buruk bagi Apple belum berakhir karena bulan lalu gugatan WARF mengajukan gugatan serupa yang mencakup chipset A9 dan A9X yang mendukung kinerja iPad Pro.
Apple menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Wamenag tekankan tanggung jawab moral manusia atas kecerdasan buatan di ICIMS 2026 UMS
10 February 2026 17:55 WIB
Dosen UMS soroti risiko dan standar perlindungan data pada registrasi SIM berbasis face recognition
07 February 2026 18:58 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip juara melalui AISA, Sahabat Cerdas Petani Sawit
07 November 2025 13:21 WIB