Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kudus Ludful Hakim di Kudus, Senin, membenarkan bahwa hingga kini belum terjadi kesepakatan soal besaran UMK 2016 meskipun pertemuan untuk membahas hal tersebut sudah dilakukan.

Berdasarkan instruksi dari Pemprov Jateng, kata dia, seharusnya pada Oktober 2015 pihaknya sudah menyampaikan usulan besaran UMK 2016 untuk daerah setempat.

Sesuai ketentuan, kata dia, seharusnya 40 hari sebelum 1 Januari sudah ditentukan besaran UMK 2016.

"Tentunya, butuh waktu juga untuk proses penentuannya sehingga wajar provinsi meminta paling lambat 1 Oktober 2015," ujarnya.

Informasinya, kata dia, ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyampaikan usulan UMK 2016, salah satunya Kabupaten Kudus.

Sebelum ada kesepakatan soal angka UMK 2016, dia mengaku belum bersedia menyampaikannya kepada Bupati Kudus.

"Target kami, pekan ini sudah ada usulan satu angka bukannya dua angka seperti tahun sebelumnya," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024