Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kepolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, di Solo, Jumat, mengatakan dua tersangka tersebut Sriyono alias Aris (38) warga Purbayan RT 04 RW 01 Singopuran, Kartasura Sukoharjo, dan Taryono (32) warga Gemolong, Sragen.

Edison Panjaitan mengatakan tersangka Sriyono diduga sebagai pelaku utama yang ditangkap oleh petugas, di daerah Debegan, Mojosongo, Jebres, Solo, pada Selasa (22/9), dari berdasarkan laporan korban di Polsek Jebres.
Tersangka Taryono yang berperan sebagai perantara ditangkap oleh petugas, di rumahnya daerah Gemolong, Sragen. Polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Supra X hasil penipuan tersangka.

"Kami hasil pengembangan kasus itu, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebanyak 21 unit sepeda motor dengan cara menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya," kata Kapolsek.

Tersangka sebelum melakukan aksinya dengan menawarkan korban pekerjaan sebagai pekerja bangunan atau sales dengan iming-iming imbalan gaji antara Rp90 ribu hingg Rp100 ribu per hari.

Korban merasa tertarik bujuk rayu untuk mendapat pekerjaan tersebut, mereka kemudian diminta menemui tersangka Sriyono di tempat yang sudah disepakati. Korban membawa sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kemudian dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan difoto copy untuk melengkapi syarat masuk bekerja.

Namun, sepeda motor dan STNK milik korban ternyata dibawa kabur oleh tersangka. Dan, tersangka kemudian menjual motor milik korban dengan perantara tersangka Taryono.

Tersangka Taryono mengaku bersedia menjualkan sepeda motor seharga Rp 2,5 juta per unir dan dia mendapat uang komisi Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Taryono mengaku dirinya tidak mengtaui jika sepeda motor dari Sriyono hasil aksi kejahatan penipuan dan penggelapan, sehingga dia ikut ditangkap oleh petugas.

Menurut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pencarian diduga ada pelaku lain yakni Minto yang berperan sebagai perantara.

Menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka Sriyono mengakutelah melakukan aksinya selama lima bulan denghan membawa kabur 21 unit kendaraan di sejumlah lokasi berbeda di Solo.

Atas perbuatan dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024