Pemusnahan sabu yang dilakukan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Semarang, Selasa, telah memperoleh ketetapan dari pengadilan.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, petugas Pusat Laboratorium Forensi Cabang Semarang melakukan tes untuk memastikan barang haram yang dimusnahkan tersebut.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Amrin Remico mengatakan sabu yang nilainya sekitar Rp100 juta ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Solo.

"Sudah disisihkan untuk proses pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan," katanya.

Badan narkotika menangkap dua kurir dengan berat sabu sekitar 100 gram yang dibawa dari Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api di Stasiun Solo, beberapa waktu lalu.

Petugas meringkus tersangka DS (28), warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo yang baru saja menempuh perjalanan dari Jakarta ke Solo dengan Kereta Api Senja Utama.

Tersangka DS dijemput oleh tersangka BA (28), warga Sudiroprajan, Jebres, Solo, di Stasiun Balapan, sebelum akhirnya diringkus petugas.

Tersangka DS mengaku memperoleh upah Rp1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dipasarkan untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024