Rosyid ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis.
"Ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Johny Manurung.
Dalam proyek tersebut, kata dia, Rosyid bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Penahanan Rosyid tersebut menyusul Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto yang telah ditahan sebelumnya.
Selain kedua pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Semarang tersebut, kejaksaan juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.
PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
"Ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Johny Manurung.
Dalam proyek tersebut, kata dia, Rosyid bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Penahanan Rosyid tersebut menyusul Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto yang telah ditahan sebelumnya.
Selain kedua pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Semarang tersebut, kejaksaan juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.
PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.