Nugroho ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa.

"Setelah semua unsur terpenuhi, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Imang Job Marsudi.

Menurut dia, penahanan tersebut sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti perkara ini.

Ia menuturkan tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu karena sakit.

Selain Nugroho, kejaksaan sepekan sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.

PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.
Job mengungkapkan masih ada dua tersangka lain yang masih akan dipanggil untuk diperiksa.

Kedua tersangka yang belum ditahan tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas dalam proyek ini.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024