Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, mengatakan keempat tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang pada Sabtu (8/8).

"Tiga tersangka sebagai pemburu dan seorang lagi sebagai penjual atau yang mencari pembeli," katanya.

Selain menangkap para tersangka, Mirwazi mengatakan, polisi mengamankan kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya.

"Harimau yang dibunuh para tersangka memiliki panjang sekitar 1,5 meter. Usia harimau diperkirakan lima tahun atau masih remaja," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menjelaskan, harimau sumatera tersebut mereka buru di kawasan hutan Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (6/8). Mereka menjerat harimau itu menggunakan tali.

"Setelah itu, mereka bunuh dan menguliti harimau sumatra tersebut. Mereka juga membakar tulang harimau agar kulitnya menggelupas. Kemudian, kulit dan tulang harimau mereka masukkan ke karung, dan pulang meninggalkan hutan," kata dia.

Ketiga tersangka pemburu harimau kemudian menghubungi orang untuk mencarikan pembeli namun mereka belum mendapat pembeli yang sepakat dengan harga yang ditawarkan hingga akhirnya ditangkap.

"Tiga tersangka pemburu harimau ini mengaku pernah melakukan perbuatan serupa tiga tahun silam. Saat itu, mereka menjual harimau yang sudah diawetkan tersebut Rp15 juta," kata Mirwazi.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.

Polisi, ia menambahkan, juga akan mengusut apakah para tersangka merupakan bagian jaringan perburuan dan perdagangan ilegal satwa.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024