Pendaftaran sebagai peserta BPJS kesehatan dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdapat pada kartu keluarga.

Pendaftaran PBPU dapat dilakukan melalui : 1. Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat 2. Website BPJS Kesehatan 3. Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang ditunjuk untuk melayani pendaftaran.

Sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 Tahun 2015 yang berlaku 1 Juni 2015 persyaratan menjadi peserta PBPU dilakukan dengan cara:

1. Menyerahkan formulir DIP yang telah diisi dengan lengkap dan benar
2. Menyerahkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm untuk setiap peserta

3. Melampirkan asli KTP dan KK
4. Melampirkan asli paspor dan surat ijin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi WNA

5. Nomor rekening bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan peserta
6. Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

7. Pembayaran iuran pertama dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender setelah nomor virtual account diterima.

Pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui ATM atau autodebet. Sehingga peserta dapat memilih jenis pembayaran yang dilakukan bagi asisten rumah tangga.


Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024