Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Selasa, mengatakan, ayam yang sudah dalam bentuk potongan-potongan tersebut sempat diolah terlebih dahulu sebelum dijual.

"Direbus pakai rempah-rempah agar tidak kelihatan seperti daging ayam biasanya," katanya.

Belasan ekor ayam tersebut, kata dia, diamankan dari seorang pedagang berinisial K (50) warga Sawah Besar Semarang.

Dari keterangannnya, lanjut dia, ayam-ayam tersebut didapat dari sekitar Pasar Kubro Semarang.

Bangkai ayam di pasar tersebut dipungut untuk selanjutnya diolah sebelum dijual.

"Kalau yang sudah bau busuk biasanya dipakai untuk pakan ikan," katanya.

Saat ini, polisi masih menelusuri dari mana asal bangkai ayam tersebut, termasuk pedagang serupa yang juga menjual produk tak layak konsumsi itu.

Menurut dia, ayam tiren yang sudah dibumbui itu dijual dengan harga yang lebih murah dibanding produk yang sesungguhnya.

Saat ini, lanjut dia, pedagang ayam bangkai tersebut masih ditetapkan sebagai terlapor.

Jika tersebukti, pelaku penjualan daging tak layak konsumsi ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024