Komandan Regu 1 Satua Politik Pamong Praja Kota Pekalongan, Sutarno di Pekalongan, Selasa, mengatakan telah menyita 10 bendera parpol yang dipasang pada lima titik, yaitu Jalan Hayam wuruk, Rajawali, Gajahmada, Perintis, dan KH Mas Mansyur.

"Penertiban bendera parpol kami lakukan karena dapat membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga melanggar Pasal 6 huruf H Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Ia mengimbau kepada semua pihak agar ke depan dapat mematuhi perda ketetiban umum, antara lain tidak memasang atau menempel selebaran, poster, slogan, kain bendera, kain bergambar maupun spanduk di pohon, rambu-rambu lalu lintas, maupun "traffic light".

"Oleh karena itu, demi menjaga keindahan menjelang Lebaran kami gencar menertibkan spanduk dan baliho dan sejenisnya di sejumlah lokasi," katanya.

Kepala Seksi Trantibum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Sudarno mengatakan pemkot telah menertibkan dan mengamankan puluhan spanduk dan baliho yang terpasang tetapi tidak memiliki izin di beberapa titik.

"Kami juga menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang tidak pada tempatnya, seperti dipaku di pohon, tiang listrik, dan taman kota," katanya.

Ia menambahkan sebelum menurunkan spanduk dan baliho tersebut, pemkot telah memberikan peringatan terlebih dahulu pada pihak yang bersangkutan.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024