Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang Djarwadi di Magelang, Selasa, mengatakan mulai Rabu (8/7) yang merupakan hari pertama Tahun Ajaran 2015/2016, jam belajar di sekolah untuk SMA dan SMK pukul 07.00-15.30 WIB (Senin-Kamis, dan Sabtu), sedangkan pukul 07.00-15.15 WIB (Jumat).
Ketentuan terkait dengan lima hari sekolah per minggu itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 420/006752/2015 tertanggal 27 Mei 2015. Kota Magelang menjadi daerah pertama yang menerapkan lima hari sekolah di Jateng.
"Sehingga terjadi perubahan jam belajar di sekolah," katanya didampingi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Magelang Agus Sujito.
Ia menjelaskan jam istirahat untuk tahap pertama 15 menit, sedangkan kedua 45 menit.
"Untuk jam istirahat kedua lebih lama karena memberi kesempatan siswa untuk shalat zuhur dan makan siang," ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan lima hari sekolah juga berlaku untuk berbagai sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah aliyah.
Ia mengatakan satu SMK swasta di kota setempat yang tidak memberlakukan ketentuan lima hari sekolah, yakni SMK Pendowo dengan alasan para murid berasal dari kalangan keluarga miskin.
"Mereka mempertimbangkan, kalau lima hari sekolah, orang tua mereka harus menambah uang saku untuk makan siang," ucapnya.
Ketentuan lima hari sekolah, katanya, tidak berlaku untuk SD/MI dan SMP/MTs, akan tetapi pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa SD Tarakanita dan SMP Tarakanita Kota Magelang memberlakukan ketentuan lima hari sekolah.
Ia menjelaskan tentang tujuan penerapan ketentuan lima hari sekolah yang untuk memberikan kesempatan anak-anak lebih banyak waktu berkumpul dengan orang tuanya.
Ketentuan terkait dengan lima hari sekolah per minggu itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 420/006752/2015 tertanggal 27 Mei 2015. Kota Magelang menjadi daerah pertama yang menerapkan lima hari sekolah di Jateng.
"Sehingga terjadi perubahan jam belajar di sekolah," katanya didampingi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Magelang Agus Sujito.
Ia menjelaskan jam istirahat untuk tahap pertama 15 menit, sedangkan kedua 45 menit.
"Untuk jam istirahat kedua lebih lama karena memberi kesempatan siswa untuk shalat zuhur dan makan siang," ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan lima hari sekolah juga berlaku untuk berbagai sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah aliyah.
Ia mengatakan satu SMK swasta di kota setempat yang tidak memberlakukan ketentuan lima hari sekolah, yakni SMK Pendowo dengan alasan para murid berasal dari kalangan keluarga miskin.
"Mereka mempertimbangkan, kalau lima hari sekolah, orang tua mereka harus menambah uang saku untuk makan siang," ucapnya.
Ketentuan lima hari sekolah, katanya, tidak berlaku untuk SD/MI dan SMP/MTs, akan tetapi pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa SD Tarakanita dan SMP Tarakanita Kota Magelang memberlakukan ketentuan lima hari sekolah.
Ia menjelaskan tentang tujuan penerapan ketentuan lima hari sekolah yang untuk memberikan kesempatan anak-anak lebih banyak waktu berkumpul dengan orang tuanya.