Dari pantauan Antara di kediaman korban di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Senin, tiga orang saksi itu yakni Frencky, Laurent dan Juliet yang tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedatangan mereka didampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah.
Lima menit kemudian, tim identifikasi tiba di lokasi dan langsung memasuki rumah tersebut melalui pintu samping.
Sekitar pukul 11.15 WITA, ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani rekonstruksi.
"Total kami melakukan 11 kali adegan," kata pendamping dari P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah.
Sementara itu, salah seorang saksi, Frencky, mengaku bahwa dirinya menjalani 10 adegan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Beberapa adegan itu digelar di kamar bagian atas dan di halaman belakang di dekat kandang ayam rumah tersebut.
"Pada adegan ketiga dia (Margriet) melakukan pemukulan dengan bambu. Itu dilakukan sekitar awal Maret 2015," ucapnya.
Penyiksaan tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara memukul, menjambak dan menyeret bocah malang itu saat masa hidupnya.
Ketiga saksi yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur itu sempat tinggal di kediaman Margriet pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.
Usai menjalani rekonstruksi, ketiga saksi itu bersama dengan Siti Sapurah kemudian mendatangi Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kedatangan mereka didampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah.
Lima menit kemudian, tim identifikasi tiba di lokasi dan langsung memasuki rumah tersebut melalui pintu samping.
Sekitar pukul 11.15 WITA, ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani rekonstruksi.
"Total kami melakukan 11 kali adegan," kata pendamping dari P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah.
Sementara itu, salah seorang saksi, Frencky, mengaku bahwa dirinya menjalani 10 adegan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Beberapa adegan itu digelar di kamar bagian atas dan di halaman belakang di dekat kandang ayam rumah tersebut.
"Pada adegan ketiga dia (Margriet) melakukan pemukulan dengan bambu. Itu dilakukan sekitar awal Maret 2015," ucapnya.
Penyiksaan tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara memukul, menjambak dan menyeret bocah malang itu saat masa hidupnya.
Ketiga saksi yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur itu sempat tinggal di kediaman Margriet pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.
Usai menjalani rekonstruksi, ketiga saksi itu bersama dengan Siti Sapurah kemudian mendatangi Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).