Dalam peraturan tersebut diatur beberapa hal antara lain :
1. Mengenai tempat pendaftaran peserta yaitu :
a. Kantor Cabang atau Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota
b. Website BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
c. Bank mitra yang ditunjuk untuk melayani pendaftaran

2. Tata cara pembayaran iuran dan aktivasi kepesertaan:
a. Pembayaran iuran pertama melalui nomor virtual account dapat dilakukan 14 (empat belas) hari kalender setelah mendapatkan nomor virtual account dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah nomor virtual account diterima.
b. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah nomor virtual account diterima tidak dilakukan pembayaran, maka peserta wajib mengulang kembali proses pendaftaran.
c. Kartu peserta dapat diambil oleh peserta setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

3. Pemberian Pelayanan Kesehatan
Jaminan pelayanan kesehatan dapat diberikan setelah melakukan pembayaran iuran pertama dan mendapatkan kartu.

4. Perubahan Data
Peserta wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data peserta atau anggota keluarganya paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data.

Adapun maksud peraturan mengenai pembayaran dan aktivasi kepesertaan dapat dilakukan setelah 14 hari adalah agar BPJS Kesehatan dapat melakukan persiapan dan pembenahan dalam hal :
1. Administrasi kepesertaan
2. Verifikasi data kependudukan
3. Penyiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik Pratama/Dokter Keluarga)
4. Penerbitan Kartu Peserta

Dengan mulai berlakunya peraturan baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2015, diharapkan dengan bergotong royong semua dapat tertolong untuk menuju Indonesia yang lebih sehat.

Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024