"Dengan sistem elektronifikasi atau pembayaran nontunai semua aliran dana yang masuk dan keluar cukup transparan dan bisa dipantau," ujarnya ketika menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Bank Indonesia dengan Pemkab Kudus Dalam Pengembangan Ekonomi Kudus di Pendopo Kudus, Jumat.

Berbeda dengan pembayaran tunai, kata dia, proses pemantauannya tentu tidak semudah ketika dilakukan secara nontunai.

Transparannya aliran dana pemerintah, kata dia, juga bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga nantinya terdapat dana untuk pembangunan di Kudus.

Hal demikian, kata dia, bisa berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di Kudus semakin meningkat.

Dampak positif atas penerapan sistem elektronifikasi keuangan, kata dia, bisa dilihat pada penerapan retribusi parkir di Jakarta yang hasilnya cukup signifikan, dibanding ketika masih menggunakan sistem pembayaran tunai.

Pemerintah Pusat, lanjut dia, juga menerapkan hal serupa, terutama dalam hal penyerahan bantuan langsung tunai menggunakan sistem elektronifikasi keuangan.

Penerapan sistem nontunai di Kudus, kata dia, merupakan daerah tingkat kabupaten di Jateng yang pertama kali mengawalinya.

"Bahkan, tingkat nasional baru Kudus yang mengawalinya," ujarnya.

Sejak adanya penandatanganan kesepakatan antara BI dengan Pemkab Kudus hari ini (5/6), kata dia, sistem tersebut sudah bisa diterapkan di Kudus.

Sistem pembayaran nontunai di Kudus, kata dia, bisa dicoba pada sistem pembayaran retribusi parkir seperti halnya di Jakarta.

Bupati Kudus Musthofa mengungkapkan, Pemkab Kudus sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai dari pengguna anggaran di masing-masing SKPD.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus Didik Sugiharto mengungkapkan, untuk menerapkan sistem pembayaran nontunai pada sektor perparkiran memang perlu persiapan.

"Kami juga perlu mengetahui sistem nontunai tersebut sebelum menerapkannya di bidang perparkiran," ujarnya.

Sistem nontunai, kata dia, dimungkinkan hanya bisa diterapkan pada tempat parkir khusus, bukannya tempat parkir umum.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024