"Jumlah sekolah yang menyatakan kesiapannya menerima pendaftaran siswa secara 'online' tersebut masih bisa berubah karena disesuaikan dengan persiapan masing-masing sekolah," ujarnya di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan penerimaan siswa secara "online" diwajibkan untuk sekolah negeri, sedangkan swasta tidak wajib.

Meskipun demikian, lanjut dia, banyak sekolah swasta yang ikut serta dalam penerimaan siswa secara "online".

Dari 11 SMA yang mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam jaringan, kata dia, sebanyak empat sekolah di antaranya merupakan sekolah swasta.

Sementara dari enam SMK, kata dia, tiga sekolah di antaranya merupakan SMK swasta dan dari 40 SMP sebanyak 13 SMP diantaranya merupakan sekolah swasta.

Untuk mengetahui daya tampung masing-masing sekolah swasta, kata dia, masyarakat bisa melihatnya secara langsung via internet.

Pendaftaran siswa baru nantinya, kata dia, dibagi menjadi dua gelombang, untuk pendaftaran gelombang pertama yang berlangsung dari 27--28 Juni 2015 untuk pendaftar yang memiliki sertifikat penghargaan di bidang olahraga dan akademis.

Sementara pendaftaran secara umum dimulai 29 Juni hingga 1 Juli 2015.

Calon peserta didik baru, kata dia, bisa memantau peringkat seleksi di http://kudus.ppdb.kemendikbud.go.id.

Pengumuman hasil PPDB, kata dia, akan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui situs yang sama.

Dalam menentukan pilihan sekolah, calon peserta didik baru diingatkan untuk disesuaikan dengan nilai akademik serta kemampun diri.

Adapun jumlah SD di Kabupaten Kudus sebanyak 446 sekolah dan MI sebanyak 134 sekolah, SMP berjumlah 50 sekolah, MTs sebanyak 63 sekolah, sedangkan SMA sebanyak 17 sekolah, SMK sebanyak 26 sekolah, dan MA sebanyak 34 sekolah.

Untuk SMP Negeri berjumlah 27 sekolah, MTs Negeri sebanyak dua sekolah, SMA Negeri tujuh sekolah, SMK Negeri tiga sekolah, dan MA Negeri dua sekolah.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024