"Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH saat membacakan amar putusan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Yance langsung sujud syukur di ruang sidang saat mendengar keputusan majelis hakim sementara massa pendukungnya mengumandangkan takbir di ruang sidang.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kepada Yance.

Namun hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim .

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut hakim.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024