Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, mengatakan sidang perdana akan digelar 1 Juni 2015.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan, termasuk hakim yang akan menyidangkan," katanya.

Sidang tersebut, lanjut dia, akan dipimpin hakim ketua Gatot Susanto dengan hakim anggota masing-masing Alimin Sujono dan Kalimatul Jumro.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Sutrisno Margi Utomo mengatakan berkas perkara korupsi tersebut sudah dilimpahkan sekitar dua pekan lalu.

"Jaksa penuntut umum yang ditugaskan juga sudah siap untuk pembacaan dakwaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Harini Krisniati sebagai tersangka kasus penyimpangan program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan "Semarang Pesona Asia".

Kegiatan yang menyeret mantan calon Wali Kota Semarang tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar.

Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut.

Kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai sekitar Rp520 juta.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024