"Menetapkan NJP sebagai tersangka, sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran pada proyek yang berlokasi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang itu.

Proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut dibiayai oleh APBD Kota Semarang tahun 2014.

Ia menjelaskan terdapat indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara pada proyek yang dimenangkan PT Harmony International Technology tersebut.

"Kerugian negara masih dihitung, ada di paket pekerjaan kolam retensi," katanya.

Ia menuturkan dalam perkara ini telah diperiksa sekitar sepuluh saksi sebelum akhirnya diputuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Selain kerugian negara akibat pekerjaan yang bermasalah, proyek ini diduga juga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Proyek kolam retensi seluas 5 Ha tersebut sejatinya berfungsi untuk mengatasi banjir yang biasa melanda wilayah Tlogosari dan Muktiharjo.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024