"Program pemberian insentif BCB ini digagas sejak beberapa tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum terealisasi," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Agus Witiarso, di Solo, Senin.

Ia mengatakan terdapat regulasi yang harus dipenuhi dalam pemberian insentif sebagai upaya pelestarian BCB. Pemkot perlu menyiapkan dasar hukum yang jelas dalam pemberian insentif tersebut.

Dikatakan dalam Amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sudah terdapat embrio pemberian insentif tersebut. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Pelestarian turunan dari UU 11/2010 yang membahas mengenai hal ini juga sudah masuk pada draf akhir.

"Jadi sebenarnya tinggal masalah regulasi saja. Kalau ini sudah jelas semua, kebijakan insentif pelestarian BCB sudah bisa direalisasikan," katanya.

Ia mengatakan saat ini pemkot sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) BCB. Selanjutnya, pemkot tinggal membuat peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana Perda tersebut.
"Setelah semua regulasi dipenuhi, Kota Solo akan menjadi pionir pemberian insentif bagi pemilik bangunan BCB," katanya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan tengah mendata dan mengkaji dasar regulasi untuk memperkuat Perwali pemberian insentif kepada pemilik BCB.

Bangunan yang secara resmi dilabeli BCB, lanjutnya, nantinya akan mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membantu pelestarian dan perawatannya.

Ia mengatakan hal itu sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap keberadaan bangunan bersejarah. "Insentif akan diberikan secara berkala. Kami masih mendata bangunan mana saja yang termasuk BCB dan harus dilestarikan," katanya.

Wali Kota mengatakan pemkot segera berkomunikasi dengan kementerian terkait guna merealisasikan pemberian insentif tersebut.

"Yang terpenting, kebijakan ini harus mendapatkan dukungan dari masyarakat, terutama pemilik bangunan, karena selama ini tak jarang penyelamatan bangunan bersejarah dan BCB mendapat tentangan dari pemilik bangunan itu sendiri," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024