Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Senin, mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan.

"Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut," katanya.

Tersangka diduga menyebabkan negara rugi sekitar Rp301 juta dari proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Rembang tersebut terdiri atas lima pekerjaan.

"Berdasarkan keterangan ahli, proyek yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan," katanya.

Bahkan, penyidik juga mengindikasikan adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Selain Chaeron, lanjut dia, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur CV Bangun Abadi Sky, Ali Mustaqim, yang diproses dalam berkas terpisah.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024