"Senin nanti sidangnya. Apakah bisa putus hari senin itu, kita tunggu," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di sela kegiatan pembinaan terhadap para hakim di wilayah Jawa Tengah, di Semarang, Jumat.

Menurut dia, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut sudah ditentukan.

Sidang permohonan kedua Zainal Abidin tersebut akan diketuai oleh Prof. Surya Jaya, dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifudin.

Dari sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi, kata dia, hanya satu yang masih belum selesai peninjauan kembalinya.

Sebelumnya, lanjut dia, MA telah memutus peninjauan kembali yang diajukan oleh dua terpidana mati, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Martin Anderson asal Ghana.

Ia menuturkan peninjuan kembali yang diajukan keduanya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP.

"Alasan yang mereka sampaikan tidak bisa membatalkan perbuatan dan kesalahan yang dilakukannya," kata hakim agung MA tersebut.

Sebelumnya, sepuluh terpidana mati kasus narkotika menunggu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.

Kesepuluh narapidana tersebut masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia; Raheem Agbaje Salami, Silvester Obiekwe Nwaolise dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria; Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina; Serge Areski Atlaoui asal Prancis; Rodrigo Gularte asal Brasil; Zainal Abidin asal Indonesia, serta Martin Anderson asal Ghana.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024