"Kota Semarang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang KTR," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang, Kamis.

Menurut dia, Perda KTR yang sudah disahkan sejak 2 Mei 2013 sudah dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar, baik denda maupun kurungan, namun penerapannya selama ini belum maksimal.

Makanya, kata dia, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi perda tersebut pada Januari-Maret 2015, sebab penerapan KTR sesuai perda tersebut akan diterapkan mulai akhir April mendatang.

"Intinya, perda yang telah disahkan ini harus ditegakkan. Sejak Februari-Maret lalu sudah kami sosialisasikan dan pada akhir April mendatang akan kita terapkan, berikut sanksi bagi pelanggar," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, disusul pemasangan spanduk, dan pemasangan papan tanda di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain dan kalangan perkantoran untuk menyediakan "smooking area" yang dikhususkan sebagai tempat merokok para karyawannya.

Kusnandir berharap masyarakat yang perokok bisa memahami aturan yang sudah diterapkan, termasuk kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai KTR sehingga tidak lagi merokok secara sembarangan.

"Sesuai dengan perda, kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok," tukasnya.

Ia menyebutkan tujuh tempat yang ditetapkan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Pengawasan atas penerapan perda ini akan kami lakukan. Setiap saat, kami akan lakukan patroli untuk mengawasi penerapan Perda KTR. Yang jelas, tujuh tempat KTR itu harus steril dari rokok," katanya.

Mulai akhir April 2015, kata dia, jika didapati masih ada masyarakat yang merokok di area larangan akan ditindak sesuai perda, yakni denda maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024