"Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Sedangkan pungutan Rp5.000 kepada pengguna "payment gateway", dianggap Zainal sebagai konsekuensi dari upaya bekerjasama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 itu hanya opsional karena masyarakat memilih antara pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih antre seperti sebelumnya.
"Karena bekerjasama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny hanya pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Sedangkan pungutan Rp5.000 kepada pengguna "payment gateway", dianggap Zainal sebagai konsekuensi dari upaya bekerjasama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 itu hanya opsional karena masyarakat memilih antara pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu atau memilih antre seperti sebelumnya.
"Karena bekerjasama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny hanya pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.