"Di tingkat nasional belum ada regulasi yang menjadi payung hukum pemberian asuransi untuk nelayan sehingga perlu adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, namun peraturan tersebut tidak mengatur mengenai masalah asuransi nelayan.
"Inpres itu hanya memerintahkan menteri hingga kepala daerah untuk mengaturnya dalam peraturan daerah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurut dia, kalangan DPRD Jateng terus mendorong pemerintah terkait dengan realisasi asuransi untuk nelayan yang mencakup jaminan keselamatan dan jaminan kehidupan pada masa paceklik.
"Kami mendorong pemerintah segera merealisasikan asuransi untuk nelayan karena hal itu sangat penting sebab saat ini tidak ada yang melindungi hak-hak par nelayan," katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Ahmad Djoemali yang dihubungi terpisah menyambut baik rencana pemberian asuransi para nelayan, terutama untuk nelayan yang sudah tidak bisa melaut.
"Asuransi nelayan itu akan menjadi jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada kami sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan," ujarnya.
Pemerintah Didesak Susun UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Jumat, 27 Februari 2015 13:12 WIB
Ilustrasi - Nelayan membongkar ikan hasil tangkapan mereka. (Foto ANTARA)
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026